AnekaNews.net


ANEKA TIPS INFORMASI DAN BERITA
Announcement
Random News
Dua kalimat Syahadat adalah dua perkataan wajib yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati ... Read More »
Published: Tue, 08 Dec 2015 - 05:40:30
Category: Kesehatan
By: AnekaNews.net
Hits: 511/892
Comments: 0/0
Tahukah Anda Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan Dengan BPJS Kesehatan

Tahukah Anda Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan Dengan BPJS Kesehatan - AnekaNews.net

AnekaNews.net - Tahukah Anda Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan Dengan BPJS Kesehatan

Sebelumnya kami minta maaf, soalnya lama kami tidak update info dan berita di AnekaNews. Dikarenakan admin yang satu sibuk dan lainnya lagi sakit.

Oh ya, ngomong-ngomong soal BPJS, setelah bertransformasi BPJS Ketenagakerjaan ingin memberikan kualitas jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik lagi. Kultwit ini dibuat untuk lebih menjelaskan perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan setelah bertransformasi.

Tahukah Anda perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

1. Sesuai UU No.24/2011, kini BPJS terbagi atas 2 lembaga besar : BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
2. Kini PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan & akan fokus menangani kesejahteraan pekerja Indonesia.
3. Setelah bertransformasi pada 1 Januari 2014, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan JHT, JKK, JKM dan Jaminan Pensiun.
4.Tahukah Anda, BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja sektor formal maupun informal.
5. Sedangkan, PT Askes yang bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan akan difokuskan menangani kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
6. Setelah bertransformasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kesehatan Nasional.
7. BPJS Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk manula, anak-anak, pengangguran, bukan pekerja & PBI.
8. Setelah tahu perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, semoga Anda bisa segera menikmati manfaatnya ya!

#BPJS-Kesehatan #BPJS-Ketenagakerjaan


Sumber : BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKinfo
Title Tags Search:
See Also:
Comment: (0)
No Comment.
Add Comment:
Post comment is currently disabled.
Bookmark and Share