AnekaNews.net


ANEKA TIPS INFORMASI DAN BERITA
Announcement
Random News
Masih dalam pembahasan seputar Belajar dan Ilmu Pendidikan. Kita harus selalu semangat dalam mencari ... Read More »
Published: Tue, 16 Jun 2015 - 10:38:56
Category: Umum
By: Dyta
Hits: 1/869
Comments: 0/0
Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015

Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015 - AnekaNews.net

AnekaNews.net - Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015

Jelang Ramadhan para guru yang sudah bersertifikat pendidik pantas bersyukur karena pada bulan Juni - Juli 2015 selain akan menerima gaji ke 13, rapelan kenaikan gaji, juga akan menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru atau pencairan profesi guru triwulan 2 tahun 2015.

Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015. TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp. 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini.

Berdasarkan ketentuan pencairan atau penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau penyaluran profesi guru triwulan II tahun 2015 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2015 atau paling telat tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 akan dibayarkan bulan Juli 2015.

Kemendikbud mengatakan, pun juga telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS.

SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%, ujar Sumarna Surapranata.

Berdasarkan informasi yang dirilis P2TKDikdas pada tanggal 16 Januari 2015 terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

AnekaNews.net

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly pada tanggal 24 Desember 2014.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu:
a. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan yaitu:
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Mulai tahun ini, diberlakukan regulasi baru untuk pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Pemkab dan pemkot wajib melaporkan progres pencairan di setiap tahapan. Jika mereka tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda. Kami tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah,jelasnya. Ketika sudah jelas guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.

Karena saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Juni 2015 jadi kepada para bapak/ibu guru diharapkan sedikit bersabar karena waktu pencairan Tunjangan Sertifikasi untuk triwulan ke 2 sudah di depan mata. Namun jika dalam praktiknya nanti TPG tidak kunjung cair, Pranata menyatakan, harus dicari titik persoalannya. Dari status gurunya yang bermasalah, atau faktor-faktor lain. Tapi menurut dia, biasanya masalah sepele. Yakni, rekening guru itu sudah mati, sehingga harus membuat rekening baru.

Karena banyak guru yang membuka rekening khusus untuk menampung pencairan TPG. Ketika saldo tinggal sedikit dan TPG baru cair, beberapa bulan kemudian, rekening bisa ditutup otomatis oleh pihak bank. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, guru-guru penerima TPG diharapkan mulai mengecek status rekening masing-masing.



Semoga bermanfaat.
----------
#tunjangan-sertifikasi-guru-triwulan-3-kapan-cair
#pencairan-sertifikasi-guru-jawa-barat
#jadwal-pencairan-sertifikasi-2016
#sertifikasi-guru-dihapus
#sertifikasi-guru-2016-dihapus
Title Tags Search:
See Also:
Comment: (0)
No Comment.
Add Comment:
Post comment is currently disabled.
Bookmark and Share